Ia menerangkan bahwa keputusan-keputusan tersebut harus didorong karena mereka diuji habis tahun berikutnya dan akan mengikuti pemilihan oleh anggota.
“Salah Satu point yang paling penting hari ini swastisari mengalami perubahan dalam mekanisme pengambilan keputusan dibanding tahun-tahun sebelumnya pengurus melaporkan pertanggungjawaban sekaligus sebagai pemimpin sidang tetapi hari ini sudah berbeda, pengurus melaporkan pertanggungjawaban, cukup melaporkan saja dan pimpinan sidang diambil dari anggota. sehingga anggota bertindak sebagai pemimpin sidang ada dua orang, satu sebagai ketua sidang, yang satu sebagai sekertaris sidang itu sudah berdasarkan PERMENKOP sehingga tidak salah”, Tandasnya
Jadi pengurus itu ibarat kalau bahasa hukumnya mereka sedang memberikan kesaksian, mereka sedang diperiksa dan mereka tidak boleh memimpin rapat. Mereka mempertanggungjawabkan laporan terhadap anggota maka anggotalah yang memimpin rapat.
“Soal Perubahan bunga di koperasi swastisari sudah masuk dalam usul saran anggota di cabang-cabang dan perubahan bunga itu berdasarkan ususl saran anggota dan juga berdasarkan perkembangan pasar”, tutupnya.