Pernyataan ini penting, bukan hanya sebagai bantahan terhadap rumor, tetapi sebagai pengakuan jujur bahwa ketidakpastian kebijakan telah berlangsung terlalu lama. Ruang kosong informasi itulah yang kemudian diisi spekulasi dan keresahan massal.
Namun alih-alih bersembunyi di balik alasan teknis, Bupati Kupang memilih jalur yang lebih manusiawi: hak pegawai dibayar penuh, urusan teknis diselesaikan kemudian.

Dialog Dijanjikan, Kepastian Diberikan.
Sebagai bentuk tanggung jawab lanjutan, Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan PPPK Tahap I dan Tahap II akan duduk bersama dalam dialog terbuka. Tujuannya jelas: mencari solusi yang adil, rasional, dan berkelanjutan—tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kesejahteraan pegawai.

Bupati Yosef Lede juga mengingatkan bahwa kesejahteraan harus berjalan seiring dengan kinerja.

“Kita ingin sejahtera, tetapi kita juga harus bekerja dengan baik. Mengajar harus bagus, pelayanan harus maksimal, karena itulah tanggung jawab kita kepada rakyat.”

Pesan ini menegaskan satu prinsip penting: hak dan kewajiban berjalan beriringan. Namun dalam konteks ini, pemerintah daerah telah mengambil posisi yang tepat, hak dasar berupa gaji bukanlah insentif, melainkan kewajiban negara yang tidak boleh ditunda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.