Kalau penggusuran paksa itu karena perintah hukum negara, hukum positif maka bukan gereja yang harus turun tangan langsung. Eksekutor hukum positif adalah lembaga Kejaksaa atas perintah Keputusan Pengadilan.

Kenapa gereja mesti merampas otorita eksekusi kejaksaan sebagai eksekutor atas perintah undang-undang…?

Pada posisi ini, gereja lokal keuskupan Maumere sedang mencederai dirinya sendiri.

Gereja bukan eksekutor keputusan hukum Pengadilan tetapi gereja eksekutor FIRMAN TUHAN.

“Pergilah, jadikalah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama BAPA, PUTERA dan ROH KUDUS”.

Bukan karena pengaruh gereja lokal yang dipimpin projo…? Dan nyatanya kaum klerus projo yang tidak memiliki Kaul Kemurnian (hati dan raga), Kaul Ketaatan pada Firman Tuhan (Yesus panutan, pelayan total) dan Kaul Kemiskinan (belpeluang memperkayah diri) dan lupa bersolider dengan umat kegembalaannya. Sekiranya, asumsi ini benar adanya, artinya para klerus projo benar-benar telah terjebak dan menjebakan diri di parit, got menjijikan aliran SEKULARISME.