Penulis: Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn.

FaktahukumNTT.com, Opini – Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul dalam benak para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sendiri: “Bolehkah saya membuat akta saat libur atau cuti bersama?” Situasi di lapangan memang tak selalu bisa menunggu hari kerja, apalagi ketika masyarakat membutuhkan pelayanan segera.

Untuk menjawabnya, perlu merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pada ayat (1) ditegaskan bahwa kantor PPAT wajib dibuka setiap hari kerja dengan jam kerja minimal sama dengan jam kerja Kantor Pertanahan setempat. Ini memberikan batasan dasar bahwa pelayanan rutin dilakukan pada hari kerja resmi.

Namun, ayat (2) membuka ruang fleksibilitas. Dalam kondisi tertentu, PPAT diperbolehkan membuka kantor di luar jam kerja tersebut—termasuk pada hari libur atau cuti bersama—apabila dianggap perlu, khususnya untuk memberikan pelayanan pembuatan akta kepada masyarakat. Ketentuan ini memberikan landasan hukum yang cukup jelas bahwa pembuatan akta pada hari libur bukanlah hal yang dilarang, selama didasarkan pada kebutuhan dan penilaian profesional PPAT.