“Ini akan menjadi sekolah dalam sisa perjalanan saya sampai September. Kita mau membuat model sekolah itu betul-betul berkualitas, dan saya yakin yang hadir disini kepala sekolah semua dan kita harus punya mimpi yang sama. Tapi ini tidak berarti, saya sudah ambil alih ini empat sekolah lalu sekolah yang lain malah mati, jangan seperti itu, bukan begitu maksudnya. Karena saya hanya mau tau, apa sih masalahnya? Uangnya kita punya, orang kita punya, sumber dayanya kita punya, programnya kita punya, kriteria semua ada. Kita bisa memahami kalau sekolah itu berada di pedalaman sana, kita mengertilah. Tetapi ini di dalam kota Kupang, ibu Kota Provinsi, masa kita tidak bisa masuk dalam 200 sekolah terbaik Indonesia.

Jadi saya 4 sekolah, nanti saya minta Wakil Gubernur 4 sekolah, Kepala Dinas 2 sekolah, kita lihat perubahan dan perkembangannya. Untuk itu kalian kasih nama-nama sekolahnya untuk diawasi secara khusus oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Dinas,” kata Gubernur VBL.

Menutup arahannya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat kembali menegaskan komitmennya untuk mengawasi langsung empat sekolah yang akan dijadikan sekolah berkualitas dan masuk dalam jajaran 200 sekolah terbaik Indonesia.

“Berikan saya kebanggaan. Saya tahu kamu pasti tidak suka dengan cara saya ini tetapi yang penting hasil kerjanya bagus, itu saya suka. Karakter saya beda. Karena dinas ini adalah dinas yang betul-betul strategis, untuk itu harus mampu melahirkan manusia-manusia unggul”, pintar VBL

“Kita harus bisa mengkreasikan karakter-karakter hebat dari guru dan juga kepala sekolah. Kualitasnya harus dapat ditunjukan dan harus dapat diukur secara nasional karena di luar sana orang tidak pernah anggap Nusa Tenggara Timur”, Ucapnya

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.