“Program Reforma Agraria merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Ini juga merupakan program nasional. Dimana Reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga harus ada sinergi antara badan pertanahan nasional dan pemerintah daerah serta instansi terkait dalam proses pelaksanaannya.” Jelas Hiskia.

“Pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi NTT ini harus berlandaskan kolaborasi antara semua stakeholders dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dimana setiap Lembaga/Instansi dan Badan pemerintah lingkup Provinsi NTT serta stakeholder terkait ada dalam satu ekosistem kerja dalam pelaksanaan setiap program kegiatan Reforma Agraria. Diharapkan semua para pemangku kepentingan bersama-sama dalam sinergitas antar sektor sehingga penyelesaian permasalahan Reforma Agraria dapat kita selesaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan dapat kita tingkatkan.” Tambah Simarmata.

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTT dalam arahannya mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 telah memberikan arah yang lebih konkret tentang pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal tersebut menurutnya merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Menurut Gubernur, Skema reforma agraria harus memiliki kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu tujuan reforma agraria adalah untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada peningkatan sumber ekonomi.” Kata Gubernur Viktor.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.