Gubernur juga mengharapkan BPN masing-masing Kabupaten/Kota se-NTT bersama stakeholder terkait yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar Agraria agar lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA NTT sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan Agraria di Provinsi NTT.

“Untuk mencapai itu semua maka diperlukan kerja kolaboratif antar semua sektor baik keterlibatan Kanwil Kehutanan terkait pemanfaatan lahan dan juga sektor pertanian serta semua komponen sehingga Reforma Agraria mempunyai dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat”. Jelas Gubernur Lasikodat.

Ia juga menambahkan dan mengharapkan agar Kanwil ATR/BPN kedepannya harus memiliki Bank Data Tanah yang didalamnya memuat data tanah secara detail, dimana dengan data tanah tersebut menjadi dasar atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan sehingga tiap kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat umum.

“Kalau kita mau mengelola agraria di NTT maka kita harus menguasai data terkait tanah di NTT. Saya sangat mengapresiasi kinerja rekan-rekan Kanwil ATR/BPN di NTT sejauh ini. Namun Saya juga berharap rekan-rekan juga bisa mendesain untuk kita bisa memiliki Bank Data Tanah, sehingga terkait detail, status dan fungsi semua tanah di NTT dapat kita kuasai yang mana semuanya itu akan menjadi acuan kita dalam menentukan arah kebijakan bagi kepentingan masyarakat banyak serta meminimalisir konflik terkait tanah di NTT.” jelas Gubernur Viktor

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.