Pemerintah dan kepolisian menegaskan bahwa ketentuan ini bukan delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memproses kasus tanpa adanya pengaduan. Hanya pihak tertentu yang berhak melapor: suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Pengaduan pun dapat dicabut selama proses persidangan belum dimulai.

Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan seluruh jajarannya telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa sejak dini hari 2 Januari, seluruh fungsi penegakan hukum—dari reserse kriminal hingga lalu lintas—telah menyesuaikan prosedur penyidikan dan administrasi perkara.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo. Bareskrim Polri, kata dia, telah menyusun panduan teknis dan format administrasi baru yang disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP terkini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.