Namun, klaim pembatasan melalui delik aduan tak sepenuhnya meredam kritik. Sejumlah akademisi dan pegiat hak asasi manusia menilai pasal zina dan kohabitasi tetap menyimpan problem konstitusional. Meski tidak otomatis ditindak, keberadaan norma pidana itu sendiri dinilai membuka ruang kriminalisasi berbasis moral, tekanan keluarga, hingga konflik domestik yang berujung pidana.

Dalam penjelasan resmi pemerintah, definisi perzinahan dalam Pasal 411 diperluas secara signifikan. Perzinahan tidak lagi terbatas pada hubungan salah satu pihak yang terikat perkawinan, tetapi juga mencakup hubungan seksual antara pria dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan. Perluasan ini menandai pergeseran tajam dari KUHP lama warisan kolonial.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut KUHP baru sebagai tonggak hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Menurutnya, pengaturan sensitif seperti zina dan kohabitasi sengaja dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah negara bertindak berlebihan dalam mengatur kehidupan privat warga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.