Namun, kritik justru mengarah pada logika dasar kriminalisasi. Dalam hukum pidana modern, pemidanaan mensyaratkan adanya korban dan kerugian nyata (harm). Hubungan seksual konsensual antara orang dewasa, tanpa paksaan dan kekerasan, dipandang tidak memenuhi unsur tersebut. Karena itu, pasal-pasal ini dinilai lebih mencerminkan penegakan moral ketimbang perlindungan kepentingan publik.

Tak mengherankan jika pasal zina dan kohabitasi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah warga mengajukan uji materi dengan dalih bahwa kriminalisasi relasi privat melanggar hak atas privasi, kebebasan personal, dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin UUD 1945.

Dengan berlakunya KUHP baru, perdebatan pun tak terelakkan. Di satu sisi, negara mengklaim menghadirkan hukum pidana nasional yang berakar pada nilai sosial Indonesia. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa hukum pidana justru menjadi instrumen kontrol moral mayoritas atas pilihan hidup individu. KUHP baru telah berlaku. Pertanyaannya kini bukan lagi soal siap atau tidak, melainkan sejauh mana negara boleh masuk ke ruang paling privat warganya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.