KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 25 Mei 2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang yang memeriksa Perkara Perdata No. 199/PDT.G/2022/PN.KPG, yakni FK (ketua), RA (anggota) dan CILP (anggota) dilaporkan Penggugat Johakim Biting Berek melalui Penasihat Hukum (PH), Marthen Bessie, SH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) gegara Putusan perkara tersebut telah ‘bocor’ sebelum dibacakan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak. Putusan tersebut secara tidak sengaja ditemukan sedang ‘nongkrong’ alias ‘pelesir’ (setelah diperbanyak di salah satu tempat foto copy di Kota Kupang, red) 1 jam sebelum Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh para pihak (sidang off line, red) pada tanggal 6 April 2023.

Demikian dikatakan PH Penggugat, Marthen Bessie, SH dalam Jumpa Pers di Kantor Advokat/Penasihat Hukum Marthen Bessie, SH di bilangan Oeba, Kota Kupang, NTT pada Rabu (24/5/2023) siang.

“Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tanpa dihadiri oleh para pihak pada tanggal 6 April 2023 pada jam 10.00 Wita. Namun putusan itu tanpa sengaja telah saya temukan berada di tempat foto copy (dan telah diperbanyak, red) sekitar jam 09.00 Wita. Menurut pengakuan pengelola tempat tersebut, bahwa ia dikirim berkas Putusan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp/WA untuk diperbanyak. Karena itu, kami melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut kepada Bawas MA dan KY,” jelas Bessie.

Menurut Bessie, kliennya merasa dirugikan dan dipermalukan dengan ‘bocornya’ putusan tersebut. Karena itu, pihaknya melaporkan ‘bocornya’ putusan tersebut ke Bawas MA dan KY sebab terjadi pelanggaran kode edit profesi hakim.

Bessie memaparkan, kronologis pengaduan tersebut bermula ketika ia ingin memperbanyak berkas di salah satu tempat foto copy di Kota Kupang pada tanggal 6 April 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita (jam 9 pagi, red). Namun saat berada di tempat itu, ia melihat berkas putusan perkara perdata tersebut berada di atas meja dan telah diperbanyak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.