“Saya bertanya darimana ia mendapat berkas putusan perkara tersebut. Menurut pengelola tempat foto copy tersebut, ia dikirimi berkas putusan tersebut melalui pesan/chat WhatsApp/WA oleh seseorang (yang ia kenal, red) untuk diperbanyak. Tapi tidak etis kalau saya sebutkan namanya,” bebernya.

Pada hari yang sama, pihaknya melakukan konfirmasi dengan Pihak PN Klas 1A Kupang, yakni Panitera Pengganti. Informasi yang diperoleh pihaknya dari Panitera Pengganti mengatakan bahwa Putusan Perkara Perdata tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut tanpa/tidak dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggungat dan Kuasa Hukum Para Tergugat pada tanggal 6 April 2023.

“Panitera Pengganti kaget karena Putusan tersebut sudah beredar dan sudah berada di tangan lawan. Saat itu Panitera Pengganti mengatakan bahwa sesuai rencana, pihaknya baru akan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak pada tanggal 10 April 2023,” beber Bessie.

Kemudian, lanjut Bessie, pada tanggal 10 April 2023 pihaknya selaku Kuasa Hukum Penggugat mendapatkan pemberitahuan pembacaan Putusan tersebut secara E-Court. Pada tanggal 11 April 2023 pihaknya menerima Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 199/Pdt.G/ 2022/ PN. Kpg Tanggal 06 April 2023 tersebut.

Di hari itu juga, kata Bessie, pihaknya mengirim pengaduan/laporan ke Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Cq. Pengawas Hakim Pada Pengadilan Tinggi Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.