Sesuai saran Panitera Pengganti, pihaknya bertemu dengan mantan Ketua PN Kupang, Wari Juniati, SH, MH dan PLH. Panitera, Noh Fina pada tanggal 11 April 2023. “Pada saat itu kami sampaikan bahwa kami ingin mengetahui siapa yang mengeluarkan putusan tersebut sebelum pemberitahuan resmi disampaikan kepada para pihak yang berperkara. Pada saat itu kami juga menunjukan tiket. Bahwa kalau tidak ada yang mengaku mengeluarkan putusan tersebut maka besok tanggal 12 April 2023, kami akan berangkat ke Jakarta untuk mengantar pengaduan/laporan ke Bawas MA,” paparnya.

Pada saat itu, kata Bessie, pihaknya juga mengatakan akan mencabut kembali pengaaduannya jika da pihak yang mengkui tentang siapa yang telah mengeluarkan Putusan Perkara tersebut sebelum dibacakan dalam sidang. Namun menurut Bessie, dalam pertemuan tersebut Ketua PN Kupang mengatakan bahwa, “Bapak pegang Putusan tersebut berapa banyak pun tidak ada nilainya oleh karena belum ditandatangani oleh panitera kepada pihak-pihak yang berperkara.”

Wari Juniati, lanjutnya, juga mengatakan bahwa Putusan perkara tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, setelah itu diserahkan kepada hakim anggota I dan hakim anggota II. “Ia juga mengatakan bahwa sekarang sudah saatnya semua orang boleh buka internet termasuk anak SMA juga boleh membuka internet dan membuka aplikasi Pengadilan Negeri Kupang,” ujarnya mengutip pernyataan Juniati.

Pada tanggal 12 April 2023, pihaknya menyampaikan pengaduan ke Bawas MA di Jakarta. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2023, pihaknya juga mengadukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta Cq. Penghubung Komisi Yudisial NTT. (FH/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.