Kupang, FHC – Bupati Kupang Yosef Lede kembali menegaskan satu prinsip penting dalam hukum pemerintahan daerah: aspirasi politik pemekaran desa adalah sah, tetapi legalitas administratif pemekaran harus tunduk pada syarat-syarat hukum yang rigid. Dalam audiensi bersama warga dusun VI Binilaka Desa Oeltua yang mengajukan pemekaran dari Desa induk Oeltua, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Kupang pada prinsipnya memberi restu — namun restu itu bukan bentuk “izin langsung”, melainkan restu bersyarat yang mengikat secara hukum.
Yosef menekankan, sebelum pemekaran itu masuk ke tahapan “keputusan politik”, harus terlebih dahulu dipastikan seluruh aspek administratif dan legal terpenuhi. Ini selaras dengan kerangka regulasi yang mengatur pemekaran desa seperti diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dan Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa. Ketiga regulasi ini memagari secara jelas syarat-syarat formil pemekaran desa: mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, status batas wilayah dengan peta geospasial resmi, hingga validasi administrasi kependudukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
