Dan titik paling krusial yang ditekankan Bupati adalah: data kependudukan harus valid dan sinkron.

Bupati Kupang menyampaikan secara eksplisit, bahwa ada warga yang tinggal dan bermukim di wilayah usulan pemekaran, tetapi identitas KTP dan KK mereka masih berada di luar Kabupaten Kupang. Secara hukum administrasi negara, ini disebut sebagai anomali data kependudukan: seseorang tinggal pada suatu wilayah faktual, namun status legal-nya berada pada wilayah administratif lain.

Jika pemekaran dipaksakan dengan kondisi data yang cacat seperti ini, maka desa baru akan lahir dengan cacat yuridis sejak awal. Ia akan menjadi subjek administrasi pemerintahan yang tidak clear, ambigu, dan rentan menimbulkan sengketa administratif di kemudian hari, terutama ketika menyangkut transfer Dana Desa, penetapan alokasi anggaran berbasis jumlah penduduk, hingga penetapan daftar pemilih tetap dalam tahapan pemilihan kepala desa. Semua itu akan berpotensi melahirkan mal-administrasi dan misalokasi fiskal.

Karena itu Bupati Kupang mengunci satu kalimat kunci yang menjadi “message of legality” dalam diskursus ini: “Lengkapi syarat, sinkronkan data! Baru kita bicara Desa Baru!”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.