Pernyataan ini bukan bentuk penghalangan aspirasi. Justru sebaliknya: ini adalah proteksi hukum agar pemekaran kelak tidak melahirkan entitas pemerintahan desa yang cacat sejak hari pertama.
Dalam hukum administrasi pemerintahan, restu Bupati ini bisa dikategorikan sebagai persetujuan prinsip (principle approval) namun bukan persetujuan final (final authorization). Persetujuan prinsip sifatnya membuka pintu proses teknis, tetapi tetap menggantungkan hasil akhir pada terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat-syarat formil.
Ketua rombongan masyarakat pemohon pemekaran menyampaikan bahwa syarat-syarat sudah terdokumentasi, termasuk luas wilayah 220 hektare dan jumlah penduduk 610 KK. Namun catatan Bupati mengenai ketidak-validan identitas penduduk tetap menjadi hambatan faktual yang harus diselesaikan secara hukum.
Di titik inilah publik harus belajar untuk membedakan politik keinginan dan politik legalitas.
Bahwa pemekaran desa adalah jalan untuk memotong jarak layanan publik, memperpendek rantai birokrasi, mempercepat pembangunan mikro — semuanya benar. Tetapi pemekaran desa adalah tindakan hukum, bukan tindakan sentimental.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
