Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga telah memiliki Aplikasi Nodan Mamo yang selanjutnya dikembangkan menjadi Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian) secara komprehensif dengan 100% cakupan urusan kepegawaian.

Tahun 2019, Total Nilai Index SPBE berada di angka 1.47, dan pada Tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 0,58 menjadi 2.05. Dalam kurun waktu 2020 s.d. 2021, Pemerintah Kota Kupang tidak mengikuti Kegiatan TAUVAL (Pemantauan dan Evaluasi) SPBE dari KEMENPANRB Republik Indonesia karena Pemerintah Kota Kupang sedang berproses dalam persiapan Implementasi SPBE.

Di akhir sambutannya Sekda berharap melalui event ini, para peserta termasuk jajaran Pemerintah Kota Kupang dapat memperoleh berbagai masukkan bahkan _Sharing Practice and Knowledge_ di antara narasumber dan peserta, guna efektivitas pemanfaatan SPBE dalam penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan penanganan krisis yang kita hadapi bersama.

Sementara itu, Ketua Panitia Rakor, Lusia F. Tiwe dalam laporannya mengatakan revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan melalui penerapan SPBE atau e-Government yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama. SPBE juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas dan menekan penyalahgunaan kewenangan melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.