KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 2 Juli 2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI NTT pada Pemilu 2024 mendatang. Dari 17 Balon DPD yang lolos dan sudah ditetapkan menjadi Bakal Calon DPD sejak verifikasi dukungan sebagai persayaratan pendaftaran hanya 2 balon DPD yaitu Ivan Raymond Rondo dan Sarah Lery Mboeik yang memenuhi Syarat menjadi Daftar Calon sementara (DCS) sedangkan 15 lainnya Tidak memenuhi syarat dan diberikan kesempatan untuk memperbaikai dokumen untuk menyerahkannya kembali sejak 26 Juni sampai 8 juli 2023 di Sekretariat KPU Provinsi NTT.

Seperti yang sudah di ketahui, Sarah Lery Mboiek adalah salah satu aktivis PIAR yang sudah cukup di kenal dan juga adalah mantan Anggota DPD RI NTT periode 2009-2014 dan di beberapa media telah menyampaikan bahwa ia memiliki Visi untuk fokus pada pembangunan SDM di NTT dan dirinya terus melakukan konsoslidasi di tingkat masyarakat untuk memperkenalkan visi misi nya.

Sedangkan tokoh muda Industri Kreatif Ivan Raymond Rondo yang di hubungi Jumat 30 Juni 2023, mengatakan bahwa, dia bersyukur setelah mengetahui namanya lolos vermin Balon DPD kali ini.

Ivan juga menyampaikan terima kasih kepada para pendukung serta semua pihak yang telah bersama-sama membantu berjalannya berbagai proses sejak bulan Desember sampai sekarang telah lolos menuju tahap penetapan sebagai DCS DPD RI NTT.

Sebagai pendatang baru di ranah politik praktis, tentunya saya pun siap untuk berkontestasi bersama para senior. Ivan juga menyampaikan bahwa, 3 isu utama yang menjadi persoalan di NTT adalah kemiskinan, Lapangan pekerjaan dan Pendidikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.