Menurutnya, 3 isu ini lah yang banyak memberikan dampak kesenjangan baik sosial maupun ekonomi di tingkat masyarakat.

Untuk itu sebagai politisi di jaman yang disrupsi dan pesatnya perkembangan tehnology internet hari ini, mesti memiliki Hikmat dan pengetahuan di jamannya untuk benar-benar memahami persoalan mendasar masyarakat berbasis data, memahami benar arah perubahan jaman, selanjutnya bisa melihat dan menganalisis potensi yang ada di sekitar menjadi solusi dengan pola pendekatan yang tidak biasa atau lebih kreatif dan inovatif, sehingga ini bisa menjadi sebuah gerakan kolaborasi lintas stakeholders untuk mendorong kebijakan dalam memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang ada menuju NTT yang lebih baik lagi ke depan.

Disamping itu, seorang senator pun harus punya keberanian di ruang demokrasi untuk mewujudkan visi dan aspirasi masyarakat di parlemen nanti karena tentunya dalam politik kebijakan, setiap daerah pun akan memiliki kepentingannya masing-masing secara nasional.

Dan yang ketiga adalah kepedulian. Menurutnya, percuma kita dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban tugas kerakyatan sebagai senator jika secara pribadi kitapun tidak memiliki rekam jejak kepedulian dalam memperjuangakan kepentingan orang banyak.

Karena bagi saya, tolak ukur Seorang Senator bahwa ia benar-benar bekerja untuk masyarakat adalah wujud nyata dari kepeduliannya itu sendiri dalam bentuk pikiran-pikiran, berbagai tindakan sesuai kapasitas dan pengalaman yang dibuktikan dengan karya-karya nyata, serta kemampuan menjadi jembatan penghubung kepentingan masyarakat pada pemerintah aupun legislatif ujar Ivan yang sudah menggeluti dunia Industri Kreatif di Bidang Event Kreatif dan organizer selama 18 tahun terutama di sektor pariwisata, ekonomi kreatif dan digital.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.