Setelah itu, menurut wartawan FN, HP-nya disita dan ia dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan. “Saat itu HP saya di sita. Dan di Jam 1 malam itu (11/3/23 dini hari, red)), saya dipaksa tanda tangan surat penyitaan HP. Saya mengatakan, Hae bapak ini sudah bagaimana kok hp saya disita tanpa prosedural? Lalu penyidik mengatakan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan adik pasti paham,” ujarnya menirukan perkataan Jaksa.

Pada saat itu, sekitar Jam 1, wartawan FN juga dipaksa untuk menandatangani surat panggilan untuk diperiksa pada tanggal 13 Februari 2023 Pukul 09.00 Wita.

Pemeriksaan kedua, lanjut FN, dilakukan pada 11 Februari 2023. “Saat saya masuk ke dalam ruangan Kajari pada tanggal 11 Februari 2023, dibagian kanan ada 3 orang jaksa, dibagian kiri 3 orang, di depan Kejari TTU ada 2 orang, dan 4 orang di pintu untuk jaga saya,” jelasnya.

Saat itu, FN mengaku kembali diintimidasi supaya ia mengakui pertanyaan mereka (terkait dugaan pemberian/transaksi uang kepada CB Rp 12 Juta terkait Embung Nifuboke dan dugaan transfer uang ke AB sebesar Rp 100 Juta oleh kontraktor Jalan Nona Manis, red).

“Mereka tetap ajukan pertanyaan yang sama dan saya dipaksa untuk mengakui pertanyaan penyidik. Saya bilang, saya tidak lihat itu uang Rp 12 juta yang di serahkan ke Ketua Araksi CB. Saya juga tidak tahu tentang Kasus jalan Nona Manis karena saya tidak pernah tulis kasus itu. Dan saya tidak tahu tentang uang Rp 100 juta itu. Tapi mereka tetap paksa saja untuk mengakui melihat uang Rp 12 juta itu dan tahu tentang transfer uang Rp 100 juta itu,” beber wartawan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.