Pada tanggal 21 Februari 2023, saya dipanggil lagi untuk tanda tangan surat panggilan pemeriksaan tanggal 10 Februar 2023.

FN mengaku kesal dan sangat kecewa karena diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Kejari TTU dengan memeriksanya dirinya tanpa ada surat panggilan. “Saya merasa seperti penjahat kelas kakap atau buronan negara yang mau ke kamar mandi saja saya dikawal. Mau beli makan dan merokok tidak di ijinkan. Saya dipaksa menandatangani surat pemanggilan untuk pemeriksaan tanggal 11 Februari 2023 saat tengah malam. Saya juga dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan HP saya jam 1 dini hari (11 Februari 2023, red),” tandasnya.

Kajari TTU, Robert Lambila yang dikonfirmasi tim media ini pesan WA mengatakan, telah mengklarifikasi pertanyaan tim medis ini melalui jumpa pers.

“Sudah saya klarifikasi lewat jumpa pers kemarin. Itu tidak benar. Yang benar justru bukti-bukti penyidikan yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa orang lain untuk memeras orang yang diberitakan. Sudah saya limpahlan ke pengadilan, nanti ikuti saja faktanya dipersidangan. makasih kaka,” tulisnya.

Terkait penyitaan HP wartawan FN, Kajari Lambila mengatakan telas ada surat perintah penyitaan. “Kami sita HP-nya sudah ada surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan dan sudah ada persetujian pengadilan. Semuanya sudah sesuai SOP,” katanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.