OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 4 Agustus 2023

Bupati Kupang Korinus Masneno bersama Wakil Bupati Jerry Manafe, menghadiri acara pemberkatan Gereja St. Martinus Stasi St.Yohanes Maria Vianney Naibonat, oleh Yang Mulia Mgr.Petrus Turang, ditandai dengan misa syukur, Jumat, (4/8/2023).

Sebagai tanda telah diresmikannya gedung gereja yang baru di Kampung Toleransi ini, Bupati Korinus Masneno pada kesempatan tersebut turut melakukan pengguntingan pita dan menandatangani prasasti gereja, yang disaksikan Uskup Agung Petrus Turang dan para Imam Katolik.

Acara ini dihadiri para tokoh publik diantaranya mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki, Anselmus G.Djogo, anggota DPRD Kab.Kupang Tome Da Costa dan Ferdinandus Daos, Pejabat Lingkup Pemkab Kupang, para donatur, tokoh agama dari gereja sahabat, tokoh masyarakat, serta seluruh umat gereja St.Martinus Stasi St.Yohanes Maria Vianney Naibonat.

Pada awal sambutannya, Bupati Masneno menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang memberi ucapan terima kasih kepada Uskup Agung Kupang, para Imam serta panitia yang telah memberikan ruang kepada Pemerintah untuk dapat bersukacita bersama umat pada acara peresmian dan pentahbisan Gereja ini.IMG 20230805 WA0095

Menurut Bupati Masneno, dengan dibangunnya gedung gereja yang baru, menunjukkan kebersamaan antar umat dan relasi yang sama-sama memiliki keinginan ciptakan rumah bersama, rumah yang menjadi pancaran kasih, dan membangun persahabatan antar umat dan sesama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.