Kualitas para jurnalis dalam grup bersama Kapolres tentu bisa diukur pada karya tulisannya, bukan mengekor pantatnya pada kekuasaan Kapolres. Wartawan yang membangun narasi jahat dan busuk sangat tidak pantas lagi menjadi jurnalis yang mesti merawat nurani, menjaga independensi dan meningkatkan kapasitas diri sehingga mampu menjadi “obor” kebenaran sosial kemanusiaan. Memang sekarang ini banyak orang tiba-tiba punya media, ada kartu tergantung di dada lalu berlagak melebihi jurnalis senior. Para wartawan senior asal NTT memukau dunia melalui karya berkualitas yang bertahan sepanjang masa karena kekuatan refleksi dalam karya. Mereka tampil sangat sahaja, rendah hati dan terus belajar berkarya hingga senja. Penulis merasa sedih membaca percakapan jahat rekan-rekan jurnalis Nagekeo yang menarasikan ada kebencian akut dalam diri.

Kapolres Tebar Teror

Hasrat Kapolres Yudha untuk merepresi kebebasan pers di Nagekeo merupakan tindakan mengotori akal sehat. Fakta kriminalisasi terhadap jurnalis patut diduga berbasis pada “kepala batu” wartawan yang tidak tunduk pada kebanalan perilaku Kapolres yang berhasrat mengontrol aliran informasi dari Nagekeo. Publik mengingatkan Yudah agar membaca UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Pasal 6 UU Pers menyebutkan: Pers berperan untuk (a) memenuhi hak rakyat untuk mengetahui (right to know), (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, (c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; (d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Semua tujuan pers itu rupanya menjadi beban berat bagi Kapolres Yudha sehingga ia harus membentuk satu grup WhatsApp agar bisa “membina, mengatur dan mengarahkan” pemberitaan sejalan dengan misi “destroy.” Polisi juga tidak boleh main panggil wartawan atas sengketa/delik pers atau terkait karya jurnalistik yang ditulisnya. Hal ini terkait karya jurnalistik, wartawan hanya tunduk pada UU Pers No.40 Tahun 1999. Maka Kapolres Yudha mesti segera berhenti pamer kekuasaan yang hanya sepotong itu. Sebaiknya bereskan semua kinerja di Polres. Menurut hasil survei Ombudsman NTT, Polres Nagekeo merupakan satu-satunya Polres di NTT yang memperoleh penilaian kualitas rendah terkait tingkat kepatuhan standar pelayanan publik (Ombudsman NTT 06/02/2023). Kita menduga, mungkin salah satunya karena Kapolres lebih sibuk bermain di grup kaisar hitam ketimbang membenahi pelayanan kepada rakyat.

Publik harus mengingatkan Kapolres Yudha sekali lagi agar tahu dokumen lain terkait relasi kepolisian dan pers agar tidak meneror pers dan warga Nagekeo seturut minimnya isi kepala dan kotornya nurani. Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Tujuan utama PKS ini untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya-karya jurnalistik.

Perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Dengan kerja sama ini diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Harapanya adalah tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.