Sesuai ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB , pemakai dan pecandu narkotika harus menjalankan rehabilitasi. “Perlu diteliti, apakah kedua orang yang tertangkap itu semuanya pemakai dan pengedar atau hanya pemakai,” tanya Primus.

Jika hanya sebagai pemakai narkotika, orang yang tertangkap harus dibawa ke panti rehabilitasi. Sedang pengedar wajib diseret ke meja hijau. “Bahaya sekali, kalau pengedar dilepas dan dibiarkan berjualan di Pasar Danga. Di mana akuntabilitas Kapolres?” Demikian Primus yang juga pemimpin redaksi Investor Daily.

Wartawan senior itu mengimbau masyarakat untuk melaporkan semua kasus narkotika kepada pihak berwajib. Jika ada masalah di Kapolres Nagekeo, sampaikan laporan ke Polda NTT dan Mabes Polri.

Dalam memerangi narkotika yang merusak batang otak manusia dna membunuh masa depan bangsa, masyarakat tidak perlu takut. Inspektur Jenderal Teddy Putra Minahasa dicopot dari jabatan Polda Sumatera Barat karena terbukti terlibat pengedaran narkotika seberat 5 kg. Kini, Teddy sedang menjalani sidang pengadilan.

BNN terus memperkuat kemampuan menangkal peredaran narkotika yang kian masif dan canggih guna mewujudkan Indonesia “Bersinar” atau bersih narkotika. Modus peredaran narkotika terus berubah. Penggunaan teknologi canggih saja tidak cukup. Peran serta seluruh elemen masyarakat untuk melawan peredaran narkotika sangat menentukan upaya mewujudkan Indonesia “Bersinar”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.