Pada keterangan persnya, Sabtu (26/03/2022), Yudha Pranata menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah pemakai dan pengedar. “Kedua pelaku berinisial A (46) sebagai sopir dan NP (52) sebagai penjual buah di Mbay,” kata Kapolres sebagaimana diberikan Kantor Berita Antara.

Narkotika yang masuk Mbay, Nagekeo, Flores, NTT umumnya dari jaringan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terletak di utara Flores, Pelabuhan Marapokot, Mbay, cukup dekat dengan Pelabuhan Makassar, Sulsel. Jalur Makassar-Marapokot adalah jalur perdagangan yang ramai. Sejak masa lalu, pedagang asal Makassar memasuk bahan bangunan dari Makassar dan mengangkut hewan dan hasil bumi lainnya dari Flores lewat Marapokot.

Di tengah ramainya perdagangan, ternyata, masuk juga narkotika. Kondisi ini harus menjadi perhatian dari aparat kepolisian. Polres Nagekeo harus meningkatkan perhatian untuk mencegah penyelundupan hewan dari Mbay dan melumpuhkan jaringan narkotika.

“Saya dengar, kedua pemakai dan pengedar narkotika sudah kembali berjualan di Pasar Danga. Apakah mereka sudah sembuh? Apakah pengedar narkotika boleh dilepas begitu saja? Apakah ada jaminan dari Polres bahwa kedua pemakai dan pengedar narkotika tidak mengedarkan lagi narkotika? Kapolres tidak boleh meremehkan masalah narkotika yang adalah extra ordinary crime?” Tanya Primus, anggota Tim Ahli BNN asal Nagekeo.

Pasal 111-132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencantumkan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan narkotika, terutama pengedar narkotika. Pengedar —pihak yang menyediakan, menyalurkan, menyimpan, menjual, dan menyerahkan narkotika— mendapat sanksi paling berat, mulai dari penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.