Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa kasus ini sedang diproses di Propam dan belum mencapai tahap penyelesaian.

Istri sah, MD, telah melaporkan Briptu DA ke SPKT dan Propam Polda NTT, mencatat peristiwa pada 3 Desember 2023.

MD menceritakan bahwa pertengkaran dimulai pada Februari 2023 ketika dia menemukan suaminya, DA, berkomunikasi dengan wanita lain dengan kata sayang.

Pada Maret 2023, DA meninggalkan rumah dan tinggal di kos tanpa memberi tahu alamatnya. MD merasa ditinggalkan selama 7 bulan dan mengalami tekanan psikis.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi efek jera dan mendapatkan keadilan. Polda NTT diminta untuk menangani kasus ini secara serius agar tidak hanya berjalan di tempat.

Kasus perzinahan dan penelantaran rumah tangga oknum Anggota Polri ini terus menjadi perhatian di Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.