FAKTAHUKUMNTT.COM., KOTA KUPANG – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Anggota Ditpamobvit Polda NTT, Briptu DA, terungkap setelah dilaporkan oleh istri sahnya, MD.
Briptu DA diduga meninggalkan rumah tangganya berbulan-bulan, tinggal dengan mertuanya, dan berselingkuh dengan wanita lain, AP, di kontrakan yang tidak diketahui alamatnya oleh istri sahnya.
Menanggapi kasus ini, Ahli Pidana, Michael Feka, mengungkapkan bahwa oknum Anggota Polri tersebut diduga melanggar dua delik, yaitu perzinahan dan penelantaran rumah tangga.
Feka menjelaskan bahwa Pasal 284 KUHP mengatur delik perzinahan, sementara UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 49 huruf a mengatur delik penelantaran rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.
Feka menyoroti pentingnya sanksi etik terhadap Anggota Polri, karena mereka seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat.
Anggota Polri tunduk pada Kode Etik Polri, dan pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi hukum dan etik.
Michael Feka berharap penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang ditelantarkan menjadi fokus dalam penanganan kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.