FaktahukumNTT.com, Jambi, 3 Juni 2025 – Dunia perbankan kembali diguncang oleh skandal. Seorang karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap karena membobol rekening nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kecanduannya bermain judi online.

Kasus ini tidak hanya mengungkap celah keamanan di sektor perbankan, tapi juga bahaya laten dari perjudian digital yang terus menjamur di Indonesia.

Modus Halus, Kerugian Fantastis

Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, RS memanfaatkan kepercayaan dari salah satu nasabah untuk menarik uang. Kepercayaan itu kemudian disalahgunakan untuk mencairkan dana dari nasabah lain, bahkan dengan memalsukan tanda tangan.

“Modusnya sangat halus. RS mengaku dipercaya oleh nasabah lain untuk mengambil uang. Karena sebelumnya tidak ada masalah, teller percaya saja dan mencairkan uang,” kata Taufik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.