Atas perbuatannya, RS kini dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman penjara dan denda besar akibat penyalahgunaan kewenangan serta merugikan masyarakat secara luas.
Judi Online, Masalah Sosial yang Melebar
Kasus ini menambah deretan panjang kejahatan yang dipicu judi online. Dengan akses mudah dan tampilan yang menggoda, perjudian digital telah menjebak banyak kalangan, dari pelajar hingga profesional. Bahkan orang-orang yang bekerja di sektor keuangan pun tak luput dari jeratnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
