Penyelenggaran posyandu (PMT) tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp.81.270.000, namun tidak ada pelaksanaan kegiatan PMT (fiktif).

Pembangunan posyandu tahun anggaran 2021 dengan anggaran Rp.32.282.200, namun tidak dikerjakan (fiktif).

Pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum tahun anggaran 2022, namun tidak dikerjakan (fiktif).

Sub bidang kepemudaan dan olahraga tahun anggaran 2022, namun tidak dikerjakan (fiktif).

Pembinaan LKMD/LPMD tahun anggaran 2018-2022 dengan anggaran Rp.125.000.000, namun tidak dibayar (fiktif).

Pembinaan PKK tahun anggaran 2019-2022 dengan anggaran Rp.20.000.000, namun kegiatan tidak berjalan.

Peningkatan produksi peternakan/pengadaan kambing 200 ekor tahun anggaran 2022, namun kambing yang dibagikan hanya 63 KK (RT 2 dan RT 8).

Pembangunan 20 unit WC sehat tahun anggaran 2020, namun sebagian tidak selesai dan ada yang tidak dikerjakan sampai sekarang.

Araksi berharap laporan ini mendorong Polres TTU untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di Desa Maukabatan. Tujuannya adalah terciptanya pemerintahan yang bersih dan masyarakat sejahtera di Desa Maukabatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.