FAKTAHUKUMNTT.COM., KEFAMENANU-TTU – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Timor Tengah Utara (TTU), Charly Bakker hari ini mendatangi Polres TTU untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan penyimpangan dana Desa di Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara pada periode 2016-2023.

Pihak yang disoroti adalah mantan Kepala Desa Maukabatan TTU, Emanuel Tnesi.Bakker meminta Polres TTU untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit langsung fisik bangunan hasil kerja mantan kepala desa tersebut.

“Sejumlah item pekerjaan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ungkap Bakker kepada media di Kefamenanu, Jumat. 19 Januari 2023

Dalam pertemuan tersebut, Bakker menyampaikan permintaan kepada Polres TTU untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Desa Maukabatan TTU, Emanuel Tnesi, yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2016-2023.

Araksi menyampaikan sejumlah dugaan penyalahgunaan Dana Desa, antara lain:Penyediaan aset tetap pemerintah desa tahun anggaran 2020-2022 dengan anggaran Rp.65.436.319, namun tidak ada aset yang dibelanjakan atau sarana perkantoran (fiktif).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.