FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Ketua Pekerja Migran Indonesia (PMI) mitra Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Rote Ndao, Alden Mesah, menyerukan pihak kepolisian setempat untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal ke luar negeri.
Sejak BP2MI membentuk satuan tugas (Satgas) di Rote Ndao untuk memberantas praktik ilegal ini, Alden telah mengidentifikasi PT Kencana Mencuana sebagai salah satu perusahaan yang diduga melibatkan diri dalam rekrutmen ilegal.
Meskipun telah diberi teguran, perusahaan tersebut, yang sudah merekrut tiga PMI dengan tujuan Medan, tetapi justru dikirimkan ke Brunei Darusalam.
Sejak pengiriman hingga saat belum mengembalikan korban ke keluarganya. Alden menyampaikan kekesalannya atas keadaan ini.
Ia mengungkapkan bahwa BP2MI telah menerima pengaduan dari keluarga korban PMI ilegal.
Sebut saja susana Alunat dan Maria Pandi Adu, yang berasal dari Desa Oelasin, dusun Fau Timur.
Perwakilan BP2MI telah bertemu dengan salah satu karyawan PT Kencana Mencuana, Jonathan Mandala, yang beralamat di Desa Tuanatuk, kecamatan Lobalain, kabupaten Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.