> “Kami berharap hasil konferensi ini dapat dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk menjadi referensi dan bahan sosialisasi bagi masyarakat,” tambah Wagub.

Kolaborasi ini dianggap semakin penting karena NTT sedang memasuki fase transformasi, baik dalam layanan publik maupun tata kelola data. Pemerintah Provinsi, kata Johni, tengah mendorong digitalisasi di berbagai sektor layanan, termasuk administratif, kesehatan, pendidikan, hingga keuangan daerah.

Konstitusionalisme Digital: Tantangan Baru Negara dan Daerah

Salah satu fokus besar konferensi adalah konstitusionalisme digital, konsep yang menegaskan bahwa transformasi digital negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan perlindungan hak warga negara.

Johni Asadoma menegaskan bahwa bagi daerah seperti NTT, digitalisasi bukan semata modernisasi, melainkan alat akselerasi layanan publik yang dapat menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan dan pedalaman.

Namun, digitalisasi tanpa kerangka hukum yang jelas dinilai dapat menimbulkan risiko: disinformasi, peretasan data, penyalahgunaan wewenang, serta pengabaian aksesibilitas bagi masyarakat rentan.