KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 20 Oktober 2023

Berita mengenai tambang galian C ilegal yang dilaksanakan oleh YEB di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak Kota Kupang telah menjadi perbincangan panas di masyarakat sejak bulan September hingga Oktober tahun ini.

Camat Alak, Yulianus Willem Pally, dan Lurah Batuplat, Yerri Octavianus, telah menjadi pusat perhatian dalam kontroversi ini. Namun dengan klaim bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menegur pelaku. Karena bagi mereka hal tersebut adalah kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Camat Alak, yang akrab disapa Adi Pally, dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Kamis (12/10/23), meminta media untuk menghubungi Dinas ESDM Provinsi NTT terkait keberadaan tambang ilegal ini.

“Coba koordinasi dengan Dinas Pertambangan (maksudnya Dinas ESDM, red) Provinsi NTT,” tulisnya.

Camat juga mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Lurah Batuplat untuk menegur YEB yang melakukan tambang galian C ilegal. Namun, pada keesokan harinya, Camat Pally mengaku bahwa belum menerima informasi dari Lurah Batuplat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.