Lurah Batuplat, Yerri Octavianus, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa tambang galian C secara regulasi dan tupoksi merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi NTT.

Ketika ditanyai apakah dirinya telah menegur pelaku tambang ilegal tersebut, Lurah Yerri berkelit dan mengatakan bahwa ia mengetahui keberadaan tambang galian C tersebut, tetapi ijin dan pengawasan merupakan kewenangan Dinas ESDM NTT.

Ketika diminta klarifikasi lebih lanjut mengenai larangan tambang galian C di wilayah Kota Kupang, Lurah Yerri sekali lagi berkelit. “Ia Bapak, makanya kalau ada ijin atau pelanggaran maka kita bisa berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan (maksudnya Dinas ESDM, red) NTT.

Sejak 2017, Dinas Pertambangan Kota sudah ditutup karena kewenangan sudah diambil oleh Provinsi NTT. Mohon maaf, Bapak, kita ada giat, kalau lebih jelas Bapak bisa koordinasikan dengan pertambangan Provinsi. Makasih, Tuhan Berkati,” tulisnya.

Tim media melaporkan bahwa area lahan pertanian berkelanjutan di Oenunu, Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, telah dialihfungsikan menjadi lahan galian C.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.