Namun, AHY juga menegaskan pentingnya objektivitas dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Ia menekankan perlunya fakta dan data yang jelas sebelum mengambil langkah-langkah hukum.

AHY menggarisbawahi bahwa tujuan akhir dari upaya ini adalah untuk mengembalikan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, komitmen AHY dan Kementerian ATR/BPN dalam melawan mafia tanah melalui sinergi dan kolaborasi menandai langkah progresif dalam menegakkan hukum pertanahan di Indonesia.

Keberhasilan dalam upaya ini tidak hanya akan membawa dampak positif bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat integritas dan keadilan di sektor pertanahan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.