LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 23 Juni 2023

Baru-baru ini, muncul permasalahan mengenai limbah yang langsung dibuang oleh restoran Primarasa ke dalam drainase. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Kawasan dan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), Severinus Kurniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi internal dengan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait hal ini.

“Di perijinan itu kan ada tim pemantauan nanti kita coba kordinasi secara internal dulu.nanti kita akan bentuk team untuk turun ke lokasi.”ungkap Severinus Kurniadi melalui pernyataan yang disampaikan melalui telepon genggamnya,Kamis 22 Juni 2023

Lebih lanjut, Severinus menjelaskan bahwa seharusnya setiap enam bulan sekali, para pengusaha yang menghasilkan limbah, wajib melaporkan hasil kadar air limbah mereka melalui Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) yang telah lulus uji konektivitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada dinas lingkungan hidup.

SPARING merupakan Sistem Peringatan Dini dengan platform pemantauan yang mampu menampilkan informasi secara real-time dan akurat, sehingga tindakan preventif dapat segera dilakukan sebelum melewati batas baku mutu.

IMG 20230622 WA0238
Buangan limbah restoran Primarasa ke saluran darainase yang bau meyengat.

“”Apakah pihak Primarasa lakukan itu atau tidak? Nanti kami cek dulu.” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.