Dokter Bernadina menjelaskan, berdasarkan kajian awal yang dilakukan LKA RI, terdapat indikasi bahwa kasus tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan etik atau sosial, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan hubungan antara tindakan kekerasan psikis dengan dampak yang dialami korban.
Menurutnya, tindakan intimidasi verbal yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk pejabat publik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat meninggalkan dampak psikologis yang serius terhadap korban.
“Kajian kami sebagai lembaga yang konsen pada isu kemanusiaan, hukum, dan pembangunan menunjukkan bahwa tindakan intimidasi, ancaman, kata-kata kasar, maupun tekanan psikologis dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis. Karena itu penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan pasal-pasal pidana yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dalam kasus tersebut sangat penting agar menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
