“Kami berharap penanganan kasus ini dapat menjadi yurisprudensi dan pembelajaran nasional sehingga tidak ada lagi korban seperti Dokter Icha di kemudian hari,” katanya.
Dorong Perlindungan Khusus Tenaga Kesehatan
Selain meminta pengusutan hukum, LKA RI juga berencana menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI serta pimpinan DPR RI untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik saat menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut Bernadina, selama ini banyak tenaga kesehatan yang bekerja dalam kondisi penuh risiko dan tekanan, namun belum memiliki payung perlindungan yang secara khusus mengatur keselamatan psikologis maupun keamanan mereka di tempat kerja.
Ia menilai tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan situasi darurat, tekanan emosional keluarga pasien, hingga potensi konflik yang muncul di fasilitas kesehatan.
“Kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Mereka bekerja menyelamatkan nyawa manusia, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
