> “Prinsip negara hukum mengharuskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti permulaan yang cukup, maka harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Anshar Ilo, Senin (13/7/2026).

Equality Before The Law Harus Ditegakkan

Anshar menegaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Karena itu, menurutnya, setiap laporan atau dugaan tindak pidana korupsi harus ditangani dengan standar hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Ia menilai konsistensi dalam menerapkan prinsip tersebut menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi institusi penegak hukum dan mencegah munculnya persepsi publik bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.