Selain itu, Anshar menegaskan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah harus tetap dihormati dalam setiap perkara yang masih berada dalam proses hukum.

> “LOGIS 08 mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas due process of law. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah, namun di sisi lain aparat penegak hukum juga harus berani mengusut setiap dugaan korupsi secara tuntas apabila memenuhi unsur hukum,” tegasnya.

Menurutnya, keseimbangan antara penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberanian aparat dalam menindak korupsi merupakan fondasi penting bagi terciptanya sistem hukum yang kredibel.

Penguatan Integritas Penegak Hukum

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi, LOGIS 08 menilai penguatan integritas lembaga penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, kata Anshar, hanya dapat dipertahankan apabila setiap laporan dugaan korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.