Korupsi Tidak Cukup Diselesaikan dengan Pemidanaan

Lebih lanjut, Anshar menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang ditetapkan atau lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan pengadilan.

Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery) melalui pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana.

> “Penegakan hukum harus berfokus pada pembuktian yang solid, pengembalian seluruh hasil kejahatan kepada negara, serta pemberian efek jera yang maksimal sesuai batasan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak hidup,” katanya.

Dalam perspektif hukum pidana modern, asset recovery menjadi instrumen penting karena korupsi pada dasarnya merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Oleh sebab itu, pengembalian aset hasil korupsi dinilai memiliki dampak yang lebih nyata bagi masyarakat dibandingkan sekadar penghukuman pelaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.