Keadilan Korektif dalam Pemberantasan Korupsi

Anshar menjelaskan bahwa pendekatan keadilan korektif bertujuan memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana. Dalam konteks korupsi, pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun ekonomi.

Menurutnya, keadilan korektif tidak berarti mengurangi ketegasan hukum terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru menekankan keseimbangan antara penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, dan perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

“Pendekatan ini merupakan bentuk keadilan yang memperbaiki kerugian akibat tindak pidana korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Due Process of Law dan Praduga Tak Bersalah

LOGIS 08 juga mengingatkan pentingnya penerapan asas due process of law dalam setiap proses penegakan hukum. Asas tersebut mengharuskan seluruh tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan menghormati hak-hak tersangka maupun terdakwa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.