ENDE, faktahukumntt.com. – 14 Februari 2023

Suku Sago merupakan salah satu suku yang ada di kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, yang masih memiliki benda-benda peninggalan leluhur Zaman dahulu.

Suku Sago memiliki sila-sila keturunan, sebagai berikut : Kebu, Rubu, Sawa, Nggeyo, Bu’u, Rodja, Dori, Lera, Busa, Ngguwa, Jawa. Keturunan suku Sago saat ini menyebar di wilayah kabupaten Ende maupun Kabupaten Nagekeo.

Di Kabupaten Ende keturunan suku Sago mendiami empat desa, wilayah kecamatan Nangapenda yakni desa Tendabepa, desa Malawaru, Desa Romarea dan Desa Bobhenga, Serta Kecamatan Pulau Ende. Sedangkan sebagiannya ada di Kabupaten Nagekeo.

Michael Manek 70 tahun. Ketua Suku Sago , ditemui media ini Minggu (12/02/2023) di Tendabepa, mengatakan Suku Sago sebelumnya, memiliki rumah adat dengan nama JARA KEDA, yang mengalami musibah kebakaran puluhan tahun lalu.

Hingga saat ini rumah adat tersebut belum dibangun kembali. Sehingga barang – barang adat peninggalan leluhur tersebut, disimpan sementara waktu di kediamanannya.

Michael Manek menerangkan barang – barang adat tersebut diantaranya :

1.Topo nepe ( mite Mada)

2. Nggo ( Dhengi Tunga)

3. Lamba ( gu bhea)

4. Tuku watu

5. Pane kaju

6. Nyiru

” Semuanya disimpan dengan baik dirumah saya. Dan setiap bulan oktober dan bulan Maret saya melakukan ritual untuk memberi makan barang- barang adat tersebut,” tutur Michael Manek.

Menurut Mikael, kalau tidak dikasi makan, maka semua hewan ternak baik itu kerbau, sapi, kuda, akan mati katanya

Selanjutnya michael Manek berharap agar semua anggota suku Sago untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan rumah adat JARA KEDA, yang direncanakan akan dibangun pada tahun 2023. ( Ignas)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.