Penekanan pada kerja bersama ini sekaligus menjadi kritik implisit terhadap praktik kerja silo—ego sektoral antarunit—yang kerap menghambat efektivitas organisasi. Dalam banyak institusi pemerintah, fragmentasi kerja masih menjadi persoalan laten, ketika setiap unit fokus pada targetnya sendiri tanpa keterhubungan yang memadai dengan unit lain. Akibatnya, proses birokrasi berjalan lamban, output tidak optimal, dan tujuan besar organisasi tereduksi menjadi capaian parsial.
Dalu secara terbuka mengingatkan agar setiap biro tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia mencontohkan, ketika unit teknis berbicara tentang penyelesaian berkas pertanahan, maka kesekjenan harus hadir sejak tahap perencanaan hingga evaluasi output. Mulai dari perencanaan kegiatan, penjaminan kesesuaian SOP oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana serta Manajemen Risiko, hingga pengawasan mutu pelaksanaan, seluruh proses harus terintegrasi.
Pernyataan ini menegaskan kembali posisi strategis kesekretariatan sebagai simpul koordinasi, bukan sekadar unit administratif. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kesekjenan berperan penting memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan konsistensi kebijakan internal. Tanpa koordinasi yang kuat, reformasi birokrasi berisiko berhenti pada tataran normatif, tanpa dampak nyata bagi kinerja layanan publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
