Pengarahan tersebut dihadiri para kepala biro dan jajaran pejabat struktural serta fungsional di lingkungan Setjen ATR/BPN, mencakup Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Biro Organisasi dan Tata Laksana serta Manajemen Risiko, Biro SDM, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro Humas dan Protokol, hingga Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang. Kehadiran lintas unit ini menegaskan bahwa isu koordinasi bukan persoalan satu biro, melainkan tantangan sistemik.

Di luar soal koordinasi, Sekjen ATR/BPN juga menyoroti peran Jabatan Fungsional yang kian strategis dalam struktur birokrasi modern. Dalam kerangka reformasi ASN, jabatan fungsional dirancang sebagai motor pelaksana berbasis kompetensi, sementara pejabat struktural berperan sebagai pengarah kebijakan dan perancang arah organisasi. Namun, dalam praktik, relasi ini kerap belum berjalan ideal.

Dalu menekankan bahwa jabatan fungsional harus diberdayakan secara optimal, bukan sekadar pelengkap struktur. Fungsional adalah pelaksana teknis yang bekerja langsung pada substansi tugas, sementara pejabat struktural bertanggung jawab memastikan visi, arah, dan pemanfaatan kompetensi fungsional berjalan selaras dengan tujuan organisasi. Pesan ini relevan di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi yang semakin tinggi, terutama pada sektor agraria yang bersentuhan langsung dengan hak dasar warga negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.