Meridian mengatakan, bahwa proyek dimaksud telah mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari TP4D Kejari Ngada atas permintaan dari Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, melalui Surat Nomor : 1215/PL.020/k.52.e/12/2018, tertanggal 1 Desember 2018.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTT setuju sehingga dikeluarkan surat kepada Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende, dengan Surat Nomor : B-209/P.E.E/TP4D/01/2019, tertanggal 28 Januari 2019, Perihal : Permohonan Pendampingan dan Pengawalan TP4D.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kepala Kejaksaan Negeri Ngada lalu menerbitkan Surat Nomor : B-01/N/3.18/TP4D/07/2019, tertanggal 2 Juli 2019, Perihal: Permohonan Bantuan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Ngada Pada Rencana Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan Pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor di Wilayah Kerja Maropokot Kabupaten Nagakeo, dan Surat Perintah Pengaman Pembangunan Strategis, Nomor : SP.PPS-4/N.03.18/TP4D/-9/2019, tertanggal 2 Juli 2019, yang memerintahkan bawahannya untuk mengawasi proyek dimaksud.

Para jaksa dari Kejari Ngada yang saat itu bertugas sebagai TP4D dalam proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo, adalah :

1. Andy Nugraha Triwawantoro, SH.,M.Hum., kini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Garut;

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.