Keempat, Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara;

Kelima, Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Keenam, Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara;

Oleh karena tugas TP4 lebih banyak bersifat pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, maka tatkala terjadi tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Kabupaten Nagekeo, wajarlah bila publik menilai bahwa Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs selaku TP4D Kejari Ngada diduga kuat tidak sungguh-sungguh mengawal dan mengamankan proyek dimaksud.

“Oleh karena itu Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI Ali Mukartono untuk mengusut keseriusan Jaksa Vinsensius Tampubolon Cs selaku TP4D Kejari Ngada dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2019 itu”, tegas Meridian Dewanta, SH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.