3. Rudiard A.Fanggi (Kontraktor Pelaksana) Suaminya dari Yohana P. F. Henukh.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2 Jo. pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Proyek Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan (IKH) Kelas II Ende di wilayah Marapokot – Kabupaten Nagekeo, pada Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2019 itu dananya bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2,8 milliar, yang dilaksanakan oleh CV. Yuda Indoselaras dan Konsultan pengawasnya CV. Disen Consultan.
Total kerugian keuangan negara dalam proyek itu adalah senilai Rp. 2.213.186.925, 85 yang diakibatkan karena adanya gagal konstruksi.
“Bagaimana mungkin proyek yang saat itu mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Ngada itu, bisa menjadi proyek yang dikorupsi secara masif terstruktur”, kata Meridian Dewanta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.