“Kami juga menghimbau agar ketiga tersangka tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Fisik Instalasi Karantina Hewan, berani bersuara di peradilan tipikor kelak tentang adanya dugaan aliran uang suap ke oknum-oknum tertentu demi memanipulasi kualitas proyek dan merekayasanya seolah-olah proyeknya baik dan tidak bermasalah padahal ternyata dikorup secara berjamaah”, kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)

(Ignas BB)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.